Pemerintah Tetapkan Cukai Rokok Elektrik: Langkah Tepat untuk Menyamakan Peluang
Pada awal tahun 2024, Manajer Riset Center for Indonesia Taxation Analysis, Fajry Akbar, memberikan penilaian positif terkait penetapan pajak dan cukai atas rokok elektrik oleh pemerintah. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143/PMK/2023 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 2024, pemerintah menetapkan tarif sebesar 10 persen dan 15 persen untuk pajak dan cukai rokok elektrik. […]